Senin, 04 Februari 2013

Sejarah Awal Plat No Kendaraan


Bookmark and Share
Plat nomor kendaraan usianya hampir sama dengan mobil, muncul saat periode awal transisi dari kendaraan berkuda yakni antara 1890 hingga 1910. 

Negara bagian New York di AS mengharuskan penggunaan plat nomor sejak tahun 1901. Awalnya plat nomor tidak dikeluarkan pemerintah. Di banyak wilayah Amerika, para pengendara diharuskan membuat plat nomor sendiri.

Negara bagian Massachusetts dan West Virginia adalah yang pertama menerbitkan plat nomor pada tahun 1903. Plat nomor awal dibuat dari porselin yang dibakar menjadi besi, atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga mudah pecah dan tidak praktis. Bahan-bahan plat nomor yang kemudian termasuk karton, kulit, plastik, bahkan juga tembaga dan kedele.

Plat nomor awal memiliki bermacam bentuk dan ukuran, sehingga kalau dipindahkan antarkendaraan harus dibuat lobang baru untuk memasukkan baut ke bumper. Standarisasi plat nomor baru dimulai tahun 1957 saat pabrik mobil sepakat dengan berbagai pemerintahan dan organisasi standar internasional.

Meski masih ada variasi lokal, plat nomor umumnya mengikuti tiga standar dunia:
Bentuk pertama yang dipakai di negara-negara di belahan Barat bumi, yakni berukuran 15 kali 30 sentimeter (6 x 12 inci)
Bentuk kedua memiliki standar Uni Eropa, yakni 11 x 52 sentimeter
Bentuk ketiga dipakai di Australia and banyak negara Asia-Pasifik, yakni lebih panjang dibanding model negara belahan Barat bumi, namun lebih tinggi dari plat Uni Eropa.

Sejarah

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.


Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri.

Warna
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam

Nomor Urut Pendaftaran
Nomor urut pendaftaran kendaraan bermotor, atau disebut pula nomor polisi, diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah dki jakarta):
1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

0 komentar:

Posting Komentar